Rabu, 30 Desember 2009

Tak Tengaja


yahh...boleh percaya atau tidak!
di akhir tahun 2009 ini tak terasa waktu terus berlalu hingga di penghujung awal tahun 2010. Blog yang satu ini jarang sekali saya tengok, hehehe....tapi alhamdulillah masih bisa di pakai buat catatan atau apalah...gitu...

hmmm...di akhir tahun ini pula aku (kemarin malam) tak sengaja mengklik link ini
karena kaget dengan kalimat yang bertuliskan 150 Mobil Toyota Crown Majesta buat hadiah spektakuler Tahun baru 2010. langsung dibaca sendiri aja ya!

Mobil ini juga bisa melesat dari 0 ke 100 km/jam dalam 5 detik, katanya sih...
ah ga perlu berlama lama gue langsung aja nih mo ngucapin
"SELAMAT TAHUN BARU 2010, MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN, SEMOGA KITA SUKSES SELALU

Rabu, 16 Desember 2009

Wijaya Kusuma





Sedikitpun tidak menyangka, akhirnya bisa bertemu dengan Dia, malam Jum’at lagi, sungguh di luar dugaan memang!
Dalam keheningan malam mulai beranjak, terasa sepi suasana ruangan kamarku, tak ada aktvitas yang kulakukan seperti biasa, hanya duduk memandang beberapa perangkat yang menghambur tak karu karuan, tak ada inisiatif untuk membereskan semuanya, Biar!...begitulah kehendak ku.
Suara deru motor terdengar berhenti di depan halaman, dalam hati siapa lagi ini? Yang sudah menghancurkan keheningan malamku, suara salam menyapaku memberikan tanda bahwa orang ini ingin menemuiku, dengan cepat aku menyahut sambil berjalan kearah pintu kemudian membukakannya, ohh…ternyata! Kamu toh…
Ada apa malam malam gini? tanyaku, masuk dulu nah…!
Emmm…, tolong Bantu aku ya! ketempatnya si…U malam ini, Bantu Bantu dia yang sedang pindah rumah, aku rada takut juga kalau nanti sendirian pulangnya, soalnya disana sangat sepi, dia menjelaskan padaku.
Aku mengiyakan tanda mau membantunya, kemudian berangkatlah kami.
Dalam perjalanan menuju kesana terlihat dengan jelas jalan yang belum beraspal, ditambah beberapa lobang lobang yang masih menganga karena genangan air, kiri kanan jalan juga belum terdapat jaringan listriknya, yang terlihat Cuma beberapa tiang yang masih belum berdiri tegak, menerobos jalan tanah merah bercampur pasir dimalam Jum’at ini memang terasa, ahhh…jangan berpikiran seperti itu…yang penting jalan terus dan terus hingga akhirnya sampai juga dirumah temannya yang sudah mulai di tempati malam itu.
Walau dalam keadaan gelap dirumah itu, lampu temaramnya templok sangatlah membantu, suasana gaduh beberapa anak menyambut kedatangan kami menambah semaraknya suasana malam itu.
Tak terasa waktu pun berlalu, keheningan mulai menyelimut kembali. se sedikit celoteh kami memecahkan heningnya malam, sambil mendengarkan lantunan lagu madihin di hp, menambah seramnya suasana, karena katanya sih…, lagu lagu madihin seperti ini bisa mengundang beberapa orang sebelah untuk datang, benar atau tidak, entahlah…
Terlepas dari itu, isterinya si U memberitahukan pada kami, bahwa ada si Dia di depan rumah, kami menghampirinya dalam kegelapan, tampaknya dia masih malu malu, mungkin belum saatnya pikirku, aku juga belum berani memegangnya, takut kalau kalau dia merajuk dan tidak mau lagi menampakkan diri.
Si dia tampaknya tak mau berbicara pada kami, maklum! Hanya angin malam yang mau membelai dirinya, aku membidik kan kamera selagi dia masih malu, jepret…! Satu sudah…, tapi hasilnya kurang memuaskan, kawanku juga melakukan hal yang sama.
Kami menunggu reaksi selanjutnya, alangkah baiknya jika kami sinari dengan lampu motor, biar tampak jelas siapa si dia sebenarnya.
Kata isterinya si U sebentar lagi dia akan menampakkan dirinya, kami boleh sepuasnya mencium aroma wangi si dia, menyorotnya, memelototinya bahkan menjepretnya, asalkan tidak membunuhnya.
Hmm…lama juga menunggu reaksi si dia, tak mengapa yang penting kami sudah tahu nama dan sifatnya, walau hanya dikasih tau.
Ketika sudah tiba saatnya, dengan sorotan lampu motor yang ada, tampaklah dengan jelas siapa si dia, kesempatan ini tak kami sia siakan begitu saja, segera kami beraksi untuk mengabadikannya. Dan inilah beberapa hasil yang kami dapatkan






Itulah si Dia Bunga Wijaya Kusuma .


Sabtu, 05 Desember 2009

Himbauan Polri Kal-sel Buat Pengemudi Atau Pengendara





sebelum terjadi, marilah kita mengetahui beberapa himbauan dari pihak kepolisian untuk pengguna jalan, semoga dengan adanya himbauan ini kita bisa menaati beberapa peraturan yang telah di tetapkan ini.


Himbauan

Dalam Rangka Sosialisasi Uu No.22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan


1. Setiap Orang Yang Memodifikasi Ranmor Yang Menyebabkan Perubahan Type Dan Spesifikasi Ranmor Yang Tidak Memenuhi Kewajiban Uji Type Sesuai Pasal 277 Dapat Di Kenakan Ancaman Kurungan Selama 1 Bulan Atau Denda Rp. 250.000,-
2. Setiap Orang Yang Mengemudikan Ranmor Di Jalan Yang Tidak Dipasangi TNKB ( Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ) Yang Di Tetapkan Oleh Polri Sesuai Pasal 280 Dapat Dikenakan Ancaman Kurungan 2 Bulan Atau Denda Rp.500.000,-
3. Setiap Orang Yang Mengemudikan Ranmor Dijalan Yang Tidak Memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) Sesuai Pasal 281 Dapat Dikenakan Ancaman Kurungan 4 Bulan Atau Denda Rp.1000.000,-
4. Setiap Pengguna Jalan Yang Tidak Mematuhi Perintah Isyarat Yang Di Berikan Petugas Polantas Sesuai Pasal 282 Dapat Dikenakan Ancaman Kurungan 1 Bulan Atau Denda Rp.250.000,-
5. Setiap Orang Yang Mengemudikan Ranmor Dijalan Secara Tidak Wajar Dan Dapat Mengakibatkan Gangguan Konsentrasi Dalam Mengemudi Di Jalan Seperti Menggunakan Hp Saat Menyetir Sesuai Pasal 283 Dapat Di Kenakan Ancaman Kurungan 2 Bulan Atau Denda Rp.750.000,-
6. Setiap Orang Yang Mengemudikan Ranmor Dengan Tidak Mengutamakan Keselamatan Pejalan Kaki/Pesepeda Sesuai Pasal 284 Dapat Dikenakan Kurungan 2 Bulan Atau Denda Rp.500.000,-
7. Setiap Orang Yang Mengemudikan Ranmor Dijalan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis Dan Laik Jalan Seperti Kaca Spion, Kalkson, Lampu Utama, Lampu Rem, Lampu Penunjuk Arah, Sepedometer Dan Knalpot Sesuai Pasal 285 Dapat Di Kenakan Kurungan :
a) Roda 2 : 1 Bulan Atau Denda Rp.250.000,-
b) Roda 4 : 2 Bulan Atau Denda Rp.500.000,-
8. Setiap Orang Yang Mengemudikan Ranmor Dijalan Tidak Mematuhi Rambu / Marka Lalu Lintas Sesuai Pasal 287 Dapat Dikenakan Denda Kurungan 2 Bulan Atau Denda Rp. 500.000,-
9. Setiap Orang Yang Mengemudikan Ranmor Dijalan Yang Tidak Dilengkapi Dengan STNK / STCK Yang Di Tetapkan Oleh Polri Sesuai Pasal 288 Dapat Dikenakan Kurungan 2 Bulan Atau Denda Rp.500.000,-
10. Setiap Orang Yang Mengemudikan Ranmor Dijalan Yang Tidak Dapat Menunjukkan SIM Sesuai Pasal 288 Dapat Dikenakan Kurungan 1 Bulan Atau Denda Rp.250.000,-
11. Setiap Orang Yang Mengemudikan Ranmor R4 Atau Orang Yang Duduk Disamping Pengemudi Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman Sesuai Pasal 289 Dapat Dikenakan Kurungan 1 Bulan Atau Denda Rp.250.000,-
12. Setiap Orang Yang Mengemudikan Ranmor Dan Penumpangnya Dijalan Yang Tidak Mengenakan Helm Standar Nasional Indonesia Sesuai Pasal 291 Dapat Dikenakan Kurungan 1 Bulan Atau Denda Rp.250.000,-
13. Setiap Orang Yang Mengemudikan Ranmor R2 Dijalan Harus Menyalakan Lampu Utama Pada :
a) Siang Hari Sesuai Pasal 293 Dapat Dikenakan Kurungan 15 Hari Atau Denda Rp.100.000,-
b) Malam Hari Sesuai Pasal 293 Dapat Dikenakan Kurungan 15 Hari Atau Denda Rp.200.000,-
14. Setiap Pengemudi Angkutan Umum Dijalan Yang Tidak Menggunakan Lajur Kiri Kecuali Pada Saat Mendahului Atau Merubah Arah Sesuai Pasal 300 Dapat Dikenakan Kurungan 1 Bulan Atau Denda Rp.250.000,-
15. Setiap Orang Yang Mengemudikan Kendaraan Mobil Barang Dijalan Untuk Angkutan Orang Sesuai Pasal 303 Dapat Dikenakan Kurungan 1 Bulan Atau Denda Rp.250.000,-


Kami Memang Belum Sempurna Tetapi Kami Selalu Berusaha





Apabila Anda Membutuhkan Bantuan Maupun Pengaduan Serta Ingin Menyampaikan Keluhan Tentang Lalu Lintas Dapat Menghubungi Nomor Telepon:
1. Kapolresta ( Akbp Aby Nursetyanto, Sh, S.Ik ) 0511-7761364
2. Kasat Lantas ( Akp Dydit Dwi S, S.Ik ) 0511-7089676
3. Piket Sat Lantas 0511-4772023 ( 24 Jam- Non Stop )

demikian himbauan yang ku dapatkan.